Syarikah Darul ‘Ulum Al-Arobiyah (D.U.A) adalah suatu syarikah tijariyah yang menjual dan mendistributorkan kitab-kitab arab yang didatangkan langsung dari Mesir. Ketika awal berdirinya, D.U.A hanya beranggotakan 4 orang (3 di Mesir dan 1 di Indonesia), namun kini telah memiliki 14 anggota.

Minggu, 21 Desember 2008

B. SISTEM KEANGGOTAAN

I. Syarat Menjadi Anggota.

Membeli / Menanam min 1 saham, seharga : 250 L.E (Mata Uang Mesir).

II. Divisi Keanggotaan

Anggota D.U.A terbagi dalam 2 Divisi; Indonesia & Mesir, yang dikoordinasi oleh :
1. Divisi Indonesia : Aminullah Yasin.
2. Divisi Mesir : Aminullah Junet.

III. Jenis Keanggotaan

Ada dua jenis keanggotaan dalam D.U.A, yaitu :
1. Anggota Aktif
1.1 Jumlah Anggota :
Jumlah Anggota Aktif dibatasi hanya 7 (4 untuk Divisi Mesir dan 3 Untuk Divisi Indonesia) dan D.U.A akan melakukan penambahan anggota aktif jika diperlukan.

1.2 Kewajiban :
- Bertanggung jawab penuh tehadap sirkulasi kitab (perbelanjaan bagi Divisi Mesir dan penjualan bagi Divisi Indonesia)
- Membuat dan mensosialisasikan laporan perbelanjaan dan penjualan kepada anggota lain (Untuk Divisi Mesir : Laporan Perbelanjaan dibuat setiap pemesanan, dan untuk Divisi Indonesia : Laporan Penjualan dibuat setiap akhir bulan).

1.3 Hak :
- Mendapatkan bagi hasil setiap akhir bulan sesuai dengan system pembagian yang berlaku.
- Mendapatkan tambahan bagi hasil senilai penanaman modal 1 saham.

1.4 Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota Aktif :
Tidak ada syarat dan ketentuan khusus untuk menjadi anggota aktif namun penambahan Anggota Aktif akan dilakukan jika diperlukan.

2. Anggota Non Aktif

2.1 Jumlah Anggota :
Jumlah Anggota Non Aktif tidak dibatasi, namun penerimaan anggota baru dilakukan jika diperlukan (sesuai MoU antar anggota) dan tidak dilakukan setiap saat.

2.2 Kewajiban :
Anggota Non Aktif tidak dibebani kewajiban apapun terhadap D.U.A .

2.3 Hak :
Mendapatkan bagi hasil setiap akhir bulan sesuai dengan system pembagian yang berlaku.

2.4 Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota Non Aktif :
Tidak ada syarat dan ketentuan khusus untuk menjadi Anggota Non Aktif.

IV. Pencabutan Saham

Jika ada salah satu anggota ingin mencabut sahamnya (baik sebagian ataupun keseluruhan), maka hal terbebut bisa dilakukan dengan catatan:

1. Pengembalian saham akan dilakukan jika D.U.A telah mendapatkan ganti terhadap saham tersebut, dan jika belum maka saham tersebut akan ditangguhkan sampai mendapatkan ganti.

2. Pengembalian saham 100% senilai 250 L.E.

3. Anggota yang telah mencabut keseluruhan sahamnya tidak diperbolehkan bergabung kembali dengan D.U.A.

V. Pembatasan Kepemilikan Saham

Guna terciptanya balance antar anggota maka kepemilikan saham dibatasi sebagai berikut :
1. Anggota aktif : Max 20 Saham
2. Anggota Non Aktif : Max 10 Saham
Dan target max jumlah saham D.U.A adalah : 150 Saham.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum, Bagaimana cara menjadi anggota non aktif? ana berminat,Syukhron, Email : bayu_akhdan09@yahoo.co.id

Posting Komentar